BALIKPAPAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, kembali melakukan deteksi dini melalui razia kamar hunian pada Jumat (13/09/2024). Razia ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Rutan serta mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan hunian warga binaan.
Kepala Rutan Balikpapan, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari program rutin yang digelar sebanyak tiga kali seminggu untuk menjaga Rutan tetap kondusif dan aman. "Deteksi dini melalui razia kamar hunian penting dilakukan secara berkala agar kami dapat mendeteksi dini potensi pelanggaran atau kepemilikan barang-barang yang tidak seharusnya berada di dalam Rutan, " ujarnya.
Dalam razia yang dilakukan, petugas memeriksa setiap sudut kamar hunian, termasuk barang-barang pribadi tahanan dan warga binaan. Hasil razia kali ini tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam, atau alat komunikasi ilegal. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran dan disiplin di antara penghuni Rutan.
Selain untuk keamanan, deteksi dini melalui razia juga bertujuan menjaga lingkungan Rutan tetap tertib dan sehat. Rutan Balikpapan berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa secara rutin tiga kali dalam seminggu, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|