Rutan Balikpapan Tindak Tegas Napi yang Terlibat Penipuan, Remisi Dicabut

    Rutan Balikpapan Tindak Tegas Napi yang Terlibat Penipuan, Remisi Dicabut

    BALIKPAPAN - Empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan terungkap terlibat dalam aksi penipuan melalui media sosial, dengan total kerugian korban mencapai Rp30 juta. Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, mengungkapkan bahwa penipuan ini berhasil diungkap berkat laporan dari seorang korban di Bandung yang kemudian diselidiki lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat hingga akhirnya mengarah ke Balikpapan.

    Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, berinisial MML, S, BA, dan MFAN, adalah dengan membuat akun palsu di aplikasi Telegram. Akun tersebut menawarkan jasa open booking order (BO) dan video call sex (VCS) kepada korban-korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang ditipu. 

    Agus menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya dua pelaku, namun setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan mendalam, jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang. Dana hasil penipuan tersebut ditransfer ke rekening yang atas nama salah satu anggota keluarga dari warga binaan di rutan tersebut. 

    "Transaksi di rekening tersebut bervariasi, dari Rp50.000 hingga Rp300.000, dan totalnya mencapai sekitar Rp30 juta. Transaksi ini berlangsung selama tiga hingga empat bulan, bukan hanya sekali transfer. Dalam kurun waktu tersebut para pelaku kerap bergonta-ganti nomor ponsel, " bebernya, Rabu (4/9/2024)

    Dalam upaya mengatasi kasus ini, Rutan Kelas IIA Balikpapan-pun secara rutin melakukan razia tiga kali dalam seminggu yang juga merupakan program rutin pihaknya. Meski sering kali menemukan barang-barang terlarang seperti handphone dan charger, Agus Salim mengakui bahwa upaya penyelundupan barang-barang tersebut ke dalam rutan terus terjadi. "Kami selalu menemukan barang-barang terlarang, tetapi warga binaan terus berupaya memasukkan barang-barang tersebut, " jelasnya.

    Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, pihaknya telah mengambil langkah tegas. "Kami sudah memberikan sanksi berupa penahanan di sel pengasingan selama enam hari dan mencabut hak remisi mereka. Ke depan, mereka tidak akan mendapatkan hak integrasi baik dalam bentuk PB (Pembebasan Bersyarat) maupun CB (Cuti Bersyarat), " tegasnya.

    Kasus ini, lanjut dia, saat ini telah naik ke tahap penetapan tersangka untuk keempat narapidana yang terlibat. Dirinya kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. "Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini, " pungkasnya. (day)

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    Dapat Anggaran Rp 21.2 Triliun di 2025,...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kaltim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Studi Tiru Budidaya Lele Bioflok, Rutan Balikpapan Siapkan Program Ketahanan Pangan
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Kemenkumham Terima Penghargaan Manajemen ASN dari BKN, Apresiasi atas Pengelolaan Disiplin dan Kompetensi

    Ikuti Kami