Balikpapan, 04 Mei 2024 Seorang warga binaan di Rutan Balikpapan dengan inisial AR memilih untuk menyerahkan hak asuh atas bayinya yang baru lahir kepada orang tuanya untuk dirawat. Meskipun memiliki hak untuk merawat bayinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, AR memutuskan untuk memberikan tanggung jawab tersebut kepada ibu kandungnya.
AR, yang baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki di RSUD Beriman pada Kamis (02/05), memilih untuk mengizinkan ibu kandungnya untuk merawat bayi tersebut, meskipun keduanya tidak berada di lokasi yang sama. Karutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa pihak rutan tetap memberikan fasilitas kepada AR untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Menurut Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang tersebut, anak dari tahanan atau narapidana perempuan dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai usia anak mencapai 3 tahun.
Meskipun demikian, AR memilih untuk menyerahkan bayinya kepada keluarganya untuk dirawat. Namun, pihak rutan tetap memberikan izin kepada keluarga AR untuk datang mengambil ASI dan menyusui bayi tersebut selama berada di Rutan Balikpapan. Selama di dalam rutan, AR akan memerah ASI-nya dan menyimpannya terlebih dahulu untuk diserahkan kepada keluarganya agar bayinya tetap mendapatkan ASI eksklusif.
Keluarga AR mengucapkan terima kasih kepada pihak rutan atas bantuan dan fasilitas yang diberikan dalam proses persalinan anaknya. Dengan adanya dukungan dari pihak rutan dan keluarga, AR berharap bahwa bayinya akan tumbuh dan berkembang dengan baik, meskipun dalam situasi yang berbeda dari kebanyakan anak-anak pada umumnya.